DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris berjanji bakal semaksimal mungkin mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagai informasi, PSBB Kota Depok memasuki tahap ketiga setelah dua kali diperpanjang sejak dimulai pada 15 April 2020 lalu.
Selama ini, penegakan aturan PSBB mengalami kendala di lapangan karena pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar.
Baru pada PSBB tahap III, payung hukum yang perannya krusial itu dilengkapi oleh pemerintah.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda
"Pada PSBB II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Walikota Depok," kata Idris kepada wartawan secara tertulis pada Rabu (15/5/2020).
Pernyataan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang menambahkan pasal sanksi administratif bagi pelanggaran PSBB.
Dalam aturan ritu, Idris menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang menerapkan sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan.
Baca juga: Selama PSBB di Depok, Jumlah Pelanggaran di Jalan Mencapai 3.769
Kemudian, baru pada Selasa (12/5/2020) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020, sebagai regulasi yang lebih terperinci soal pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB.
"Alhamdulillah dalam PSBB III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB III, kami akan menggerakkan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," ujar Idris.
Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.
Baca juga: Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera
Pelanggaran yang akan dikenakan sanksi, menurut pergub tersebut, antara lain bagi warga yang berkerumun, tak memakai masker ketika bepergian, instansi/kegiatan tak patuh ketentuan pada instansi/kegiatan tertentu, pengemudi yang melanggar ketentuan berkendara, dan pengelola sekolah serta rumah ibadah yang ditempatnya terjadi pengumpulan khalayak.
Sebulan PSBB di Depok belum berhasil meredakan laju penularan Covid-19.
Data terbaru per Rabu (13/5/2020), Depok mencatat 365 pasien positif Covid-19 dengan 66 di antaranya sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.
Di samping itu, jumlah kematian suspect (terduga)/PDP Covid-19 di Depok terus bertambah, menjadi 65 kematian suspect pada Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.