JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengumumkan akan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Sementara peserta kelas III baru akan naik pada 2021.
Kebijakan ini pun dikeluhkan masyarakat karena dianggap semakin mempersulit keadaan mereka di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Pilih Turun Kelas
Surya (58), seorang pelaku usaha di Jakarta Timur, mengatakan, pemerintah tidak peka dengan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bukan cuma karena pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi, tapi setelah Covid-19 ini selesai kan juga belum tentu ekonomi masyarakat akan bisa kembali ke normal," kata Surya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, banyak orang, termasuk dirinya, kehilangan pendapatannya akibat pandemi Covid-19.
Dengan kondisi ini, surya berpandangan bahwa tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.
"Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan. Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya satu sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tutur Surya.
Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.
"Pendapatan saya sekarang benar-benar nol. Nah, ini saya sekeluarga ada lima orang yang harus saya tanggung BPJS-nya. Kemahalan kalau jadi Rp 500.000 karena kelas II," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.