Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Silaturahim Lebaran di Jabodetabek

Kompas.com - 14/05/2020, 14:47 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lokal atau silaturahim dengan kerabat atau keluarga saat Lebaran di Jabodetabek untuk mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Contoh mudik lokal adalah keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat mengunjungi kerabat di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

"Mari kita lebih sederhanakan lagi mudik lokal ini dengan istilah silaturahim keluarga. Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Diperbolehkan asal Ikuti Aturan PSBB

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) 

Sambodo mengatakan, aturan PSBB harus dipatuhi jika melaksanakan mudik lokal. Warga harus tetap mengenakan masker saat keluar rumah, pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Pembatasan penumpang pada mobil juga berlaku, yaitu jumlah penumpang tak boleh melebihi 50 persen kapasitas angkut.

Yang tidak boleh dilakukan

Sambodo melarang warga Jabodetabek mudik keluar wilayah Jabodetabek. Semua kendaraan yang hendak keluar wilayah Jakarta akan disuruh putar balik di pos-pos penyekatan.

"Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya enggak bisa apabila mau silaturahim ke Bandung, itu tidak bisa. Dia melanggar area," ujar Sambodo.

Sambodo juga meminta masyarakat menghindari kerumunan lebih dari 5 orang. Aturan physical distancing atau jaga jarak tetap harus dilakukan saat silaturahim ke rumah kerabat.

Selain itu, Sambodo melarang kegiatan open house. Alasannya, kegiatan open house bisa mengundang kerumunan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Payung Hukum Larangan Silaturahim Saat Pandemi

"Kami juga akan melarang untuk misalnya menggelar open house, mengundang banyak orang. Nanti akan membahayakan semua orang dan tidak ada physical distancing," ungkap Sambodo.

Pemerintah telah melarang warga mudik. Presiden Joko Widodo telah menyatakan hal itu saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April pukul 00.00 WIB. Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan menyuruh mobil yang membawa pemudik untuk putar arah.

Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com