Kedua pelaku berbagi peran dalam melakukan pencurian. MN sebagai 'pemetik' sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian.
"Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan," katanya.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian sejak Juni 2019 , lalu. Selama itulah keduanya berhasil mencuri motor sebanyak 40 unit di kawasan Tangerang.
"Kedua pelaku kurang lebih sudah 40 kali melakukan tindakan pencurian ini di wilayah Tangerang," ujar Iman.
Baca juga: Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi
Kedua pelaku menjual semua motor curian kepada penadah berinisial B di kawasan Cilegon, Banten.
Saat ini B sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk satu unit sepeda motor, mereka menjual berkisar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," ucapnya.
Sementara itu, Polsi harus mengeluarkan timah panas ke kaki MN dan AR.
Itu karena keduanya melakukan perlawanan kepada polisi saat ditangkap di kontrakannya.
"Iya mereka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas yang akan melakukan penangkapan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," kata Iman.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kaki 2 Pencuri Motor di Tangerang Ditembak
MN mengalami luka tembak pada kaki bagian kanan. Sedangkan AR mengalami pada kaki kiri.
Iman menjelaskan, keduanya merupakan residivis dari dengan kejahatan yang sama.
"Saat ini anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua sedang melakukan pengembangan untuk penampung hasil curian mereka. Ini masih kita telusuri," ucap Iman.
Kini, selain mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.