TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menangkap MN (20) dan AR (21), dua spesialis pencuri motor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).
Keduanya kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dalam satu tahun terakhir.
Selama itu, dua bandit ini telah mencuri sebanyak 40 kali.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan MN dan AR berawal ketika anggota menerima laporan dari salah satu warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi jika para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Tangerang
Saat itu, Polisi menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kita temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.
Iman menjelaskan, modus yang mereka gunakan adalah dengan menjadi penghuni indekos atau kontrakan di lokasi yang menjadi target pencurian.
Setelah itu mereka menggasak sepeda motor milik para penghuni lain yang ada di kontrakan atau di sekitarnya.
Ini terungkap setelah keduanya dilakukan pemeriksaan usai ditangkap.
Baca juga: Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi
"Mereka merupakan kelompok salah satu daerah di Sumatera. mereka mengontrak di Tangerang," kata Iman.
Selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.
"Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan," ucap dia.
Kedua pelaku berbagi peran dalam melakukan pencurian. MN sebagai 'pemetik' sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian.
"Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan," katanya.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian sejak Juni 2019 , lalu. Selama itulah keduanya berhasil mencuri motor sebanyak 40 unit di kawasan Tangerang.
"Kedua pelaku kurang lebih sudah 40 kali melakukan tindakan pencurian ini di wilayah Tangerang," ujar Iman.
Baca juga: Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi
Kedua pelaku menjual semua motor curian kepada penadah berinisial B di kawasan Cilegon, Banten.
Saat ini B sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk satu unit sepeda motor, mereka menjual berkisar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," ucapnya.
Sementara itu, Polsi harus mengeluarkan timah panas ke kaki MN dan AR.
Itu karena keduanya melakukan perlawanan kepada polisi saat ditangkap di kontrakannya.
"Iya mereka melakukan upaya perlawanan terhadap petugas yang akan melakukan penangkapan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," kata Iman.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kaki 2 Pencuri Motor di Tangerang Ditembak
MN mengalami luka tembak pada kaki bagian kanan. Sedangkan AR mengalami pada kaki kiri.
Iman menjelaskan, keduanya merupakan residivis dari dengan kejahatan yang sama.
"Saat ini anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua sedang melakukan pengembangan untuk penampung hasil curian mereka. Ini masih kita telusuri," ucap Iman.
Kini, selain mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.