TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menangkap MN (20) dan AR (21), dua spesialis pencuri motor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).
Keduanya kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dalam satu tahun terakhir.
Selama itu, dua bandit ini telah mencuri sebanyak 40 kali.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penangkapan MN dan AR berawal ketika anggota menerima laporan dari salah satu warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang kehilangan motornya saat terparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi jika para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Tangerang
Saat itu, Polisi menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kita temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.
Iman menjelaskan, modus yang mereka gunakan adalah dengan menjadi penghuni indekos atau kontrakan di lokasi yang menjadi target pencurian.
Setelah itu mereka menggasak sepeda motor milik para penghuni lain yang ada di kontrakan atau di sekitarnya.
Ini terungkap setelah keduanya dilakukan pemeriksaan usai ditangkap.
Baca juga: Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi
"Mereka merupakan kelompok salah satu daerah di Sumatera. mereka mengontrak di Tangerang," kata Iman.
Selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.
"Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan," ucap dia.