Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

Kompas.com - 16/05/2020, 04:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020) sore mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub yang secara umum mengatur larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Namun aturan itu menimbulkan kegalauan bagi warga yang ber-KTP non-Jabodetabek yang selama ini sudah tinggal di Jabodetabek.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

 

Soalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi selama ini tingggal di Bodetabek dilarang untuk masuk ke Jakarta. Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub itu terdapat pengecualian pemberlakuan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Jakarta.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah. 

Contohnya Iqbal (26), ia saat ini tinggal di Kota Tangerang. Setahun belakangan, ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke kawasan Tanah Abang untuk membeli kebutuhan barang dagangan. Iqbal masih ber-KTP Sumatra Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua opsi, yakni diarahkan kembali ketempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

Hal serupa juga Nia. Dia ber-KTP non-DKI tetapi sudah lama tinggal di Jakarta. Setahun belakangan, dia indekos di wilayah Jakarta Barat agar dekat dengan tempat kerja.

Nia memiliki kerabat yang tinggal di wilayah Tangerang.

"Rencananya pas dekat Lebaran mau ke sana biar bisa Lebaran sama keluarga walaupun bukan keluarga inti," ucap Nia.

Tapi, jika merujuk pada pergub yang baru diterbitkan Anies, Nia tentu tak bisa merayakan hari raya Lebaran di rumah kerabatnya tersebut.

Hal itu juga ditegaskan  Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang KTP-nya di daerah," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com.

Mereka kini galau. Kegaluan serupa bukan tidak mungkin dialami banyak perantauan di Jakarta yang masih memengang KTP daerah asal mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com