Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 16/05/2020, 10:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (14/5/2020), menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Warga yang Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Ada sejumah pertanyaan terkait pergub itu. Berikut ini Kompas.com membuat 13 pertanyaan serta jawabannya. 

1. Apa tujuan pergub itu?

Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.

2. Siapa sasaran pergub itu? 

Masyarakat secara keseluruhan, mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha, hingga masyarakat biasa.

3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?

Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.

Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.

4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?

Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.

5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?

Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.

6. Bolehkah pekerja keluar masuk Jakarta tanpa SIKM?

Boleh, asalkan termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.

Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?

Boleh, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com