JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang akan bepergian keluar atau masuk ke Ibu Kota memiliki surat izin.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid tersebut, warga diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya
Nantinya masyarakat akan diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.
Berikut dokumen penting yang wajib dimiliki sebagai syarat membuat SIKM ke wilayah Jakarta.
1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal tetap; dan
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Profesi Ini Bisa Keluar Masuk Ibu Kota Tanpa SIKM
Warga dengan KTP non-Jakarta juga bisa memiliki SIKM saat hendak masuk ke Jakarta, dengan catatan harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta;
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.