Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Cilandak

Kompas.com - 18/05/2020, 19:17 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pria berinisial MS dan MRK ditangkap setelah mencuri uang nasabah salah satu bank dengan modus ganjal mesin ATM.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Cilandak pada Minggu (17/5/2020).

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Matson Marbun mengatakan, awalnya kedua tersangka  menyasar mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka merusak mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut di dalam mesin.

"Dia sudah utak-atik mesin pakai obeng, lem perekat, kawat dan sebagainya," kata Matson saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2020).

Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Saldo Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM di Kompleks Rusun

Setelah itu, mereka menunggu korban di luar mesin ATM. Mereka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut.

"Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," terang dia.

Ketika kartu ATM tertelan, salah satu tersangka datang dan pura-pura membantu. Dia memberikan stiker bertuliskan call center bank dari ATM tersebut kepada korban.

"Jadi tersangka kasih striker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," kata Matson.

Baca juga: BRI Kembalikan Saldo Warga Cengkareng yang Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di ATM Rusun

Nantinya, pelaku akan berpura-pura membantu korban layaknya call center resmi. Saat itu, pelaku meminta pin korban dengan alasan membantu mengeluarkan kartu dari mesin ATM.

Setelah nomor pin didapatkan, tersangka lalu mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin ATM dengan trik tertentu.

Setelah itu, pelaku menguras isi saldo korban.

Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga dengan kedua tersangka saat kartu ATM-nya tertelan.

Korban yang tidak disebutkan identitasnya kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, kedua pelaku kemudian ditangkap di Cilandak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com