JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta yang bakal bepergian keluar Jakarta diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 355 orang yang membuat SIKM.
SIKM dapat diajukan dan diunduh formulirnya melalui corona.jakarta.go.id.
"Saat ini yang menunggu validasi penjamin 24 orang. Lalu yang ditolak 44 (SIKM)," ucap Iwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Baca juga: UPDATE Jakarta 18 Mei: Bertambah 88 Kasus, Total 6.010 Pasien Positif Covid-19
Sementara yang baru mengajukan sebanyak 273 dan yang sudah selesai 14.
Menurut Iwan, penolakan permohonan SIKM disebabkan berbagai hal. Di antaranya surat pernyataan yang belum ditandatangan maupun alamat email pemohon dengan email penjamin sama.
Namun, jika sudah dilengkapi, maka bisa diajukan kembali.
Untuk durasi lamanya proses validasi hingga persetujuan memakan waktu dari dua menit hingga 17 jam.
"Durasi terlama validasi 17 Jam, durasi tercepat validasi 2 menit, dan durasi rata-rata validasi 8 jam," kata dia.
SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.