JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak, Komisaris Matson Marbun mengimbau warga agar tidak dikelabui orang asing dengan dalih membantu jika kartu ATM tertelan di mesin..
Sebaiknya, nasabah langsung menghubungi call center resmi jika mengalami masalah tersebut.
Matson mengatakan, jangan mudah menerima bantuan orang ketika dalam kondisi tersebut.
"Cari call center resmi gerai ATM itu kalau kartunya tertelan. Cari call center resmi, jangan minta bantuan orang yang ada di situ (sekitaran mesin ATM). Orang di situ rata-rata pemainan (pelaku)," kata Matson saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap di Cilandak
Matson berharap warga tidak mudah terkecoh ketika mendapat bantuan dari orang lain ketika kartunya tertelan mesin ATM.
Sebelumnya, dua pria pencari uang nasabah dengan modus ganjal mesin ATM, MS dan MRK, ditangankap di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2020).
Awalnya, kedua tersangka menyasar sebuah mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Di sanalah kedua tersangka berusaha mengutak-atik mesin ATM agar setiap kartu yang masuk tersangkut di dalam mesin.
"Dia sudah utak-atik mesin pakai obeng, lem perekat, kawat dan sebagainya," kata Matson.
Setelah itu, mereka pun menunggu korban di luar mesin ATM. Mereka menunggu korban mengalami kendala karena kartu ATM-nya tersangkut .
"Korban pun akan mengira kartu ATM tenggelam," terang dia.
Ketika kartu ATM tertelan, salah satu tersangka pun datang dan pura-pura membantu. Dia memberikan stiker bertuliskan call center bank dari ATM tersebut kepada korban.
"Jadi tersangka kasih stiker itu untuk petunjuk kepada korban kalau mau komplain kartu tertelan hubungin nomor ini. Nanti, nomor itu merupakan nomor tersangka yang satu lagi," kata Matson.
Nantinya, tersangka akan berpura-pura memandu korban layaknya call center resmi.
Tersangka juga meminta pin korban dengan alasan untuk membantu mengeluarkan kartu dari mesin ATM.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Skimming di ATM di Bintaro, Dana Sejumlah Nasabah Bank Mandiri Raib
Setelah nomor pin didapatkan, tersangka lalu mengambil kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin ATM korban dengan trik tertentu. Saat itulah mereka menguras isi kartu ATM tersebut.
Aksi mereka terbongkar ketika salah satu korban curiga dengan kedua tersangka saat kartunya tertelan.
Atas dasar kecurigaan itu, korban yang tidak disebutkan identitasnya pun melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.