BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji, Pemkot Bekasi akan mengawasi ketat masjid-masjid di Kota Bekasi yang diizinkan untuk menyelanggaran shalat Idul Fitri 1441 H.
Rahmat memperbolehkan masjid-masjid yang berada di wilayah yang tidak punya kasus Covid-19 atau zona hijau untuk menggelar shalat Idul Fitri berjemaah.
Data terbaru dari Pemkot Bekasi, saat ini ada 38 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau atau bebas Covid-19.
Baca juga: Ini 30 Kelurahan Zona Hijau di Kota Bekasi yang Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid
“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan shalat Id),” kata Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang. Pengawas itu nantinya bertugas memastikan jemaah yang menghadiri shalat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.
Jemaah yang hadir harus menunjukkan KTP.
“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata dia.
Ia juga memastikan shalat Idul Fitri itu akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19
Mulai dari menyiapkan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar shalat Idul Fitri.
Shaft ketika shalat berjarak 1,5 meter ke belakang.
“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.