Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Surat Kepemilikan 14 Motor yang Dipakai Balap Liar di Serpong

Kompas.com - 22/05/2020, 10:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, jajarannya akan memeriksa dokumen kepemilikan 14 motor yang menjadi bukti dalam aksi balap liar di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (19/5/2020).

Sejumlah motor yang telah dimodifikasi itu berhasil disita dari bengkel W (29), DP (20), EM (18) dan RF (20). Mereka adalah sejumlah pemuda kelompok Aizar Autosonic yang sudah ditangkap.

"Jadi (surat) kepemilikan 14 motor akan kami periksa. Ini menjadi fokus dari pada proses penyelidikan," ujar Iman saat dikonfirkasi, Jumat (21/5/2020).

Iman menjelaskan, Polisi akan memproses lanjut jika para pelaku tidak dapat menunjukan surat kepemilikan seperti BPKB dan STNK resmi 14 motor yang disita.

Baca juga: Polisi Janji Segera Tangkap Joki Balap Liar di Serpong yang Masih Buron

"Jika nanti pada proses penyelidikan mereka tidak bisa menunjukan surat 14 motor yang dimodifikasi. Dugaan kuat, mereka juga sudah melakukan tindak pidana yaitu penadahan hasil kejahatan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap keempat pelaku seusai membubarkan aksi balap liar tersebut.

Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.

Iman mengatakan, keempat pelaku merupakan kelompok yang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.

Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.

Mulanya mereka janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.

Baca juga: Fakta Penutupan Jalan untuk Balap Liar di Serpong, Awalnya untuk Hindari Patroli Malam Polisi

Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.

"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ujar Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel.

Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.

Adapun keempat pelaku dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com