Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel

Kompas.com - 22/05/2020, 12:20 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja.

"Kami telah menghentikan sementara kegiatan di 210 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/5/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM

Rinciannya, sebanyak 54 perusahaan berada di wilayah Jakarta Barat, 51 perusahaan di Jakarta Selatan, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 35 perusahaan di Jakarta Timur, dan 33 perusahaan di Jakarta Pusat.

Andri menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaa PSBB di DKI Jakarta disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB.

Sebelas sektor itu ialah kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Curhat Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga: Kita Juga Takut Penyakit

"Selain yang dikecualikan tidak boleh beroperasi, bila melanggar akan kami tutup sementara hingga PSBB berakhir," ujarnya.

Tak hanya melakukan penyegelan, Pemprov DKI juga memberi peringatan dan pembinaan terhadap 319 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Teguran dan pembinaan juga diberikan kepada 737 perusahaan yang dikecualikan, namun belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh di tempat usahanya.

"Data ini akan kami berikan kepada Kemenperin untuk selanjutnya dibei tindakan," kata Andri.

Hingga hari Kamis (21/5) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Baca juga: UPDATE Covid-19 21 Mei: Bertambah 70, Pasien Positif di Jakarta Mencapai 6.220 Orang

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat). (Dionisius Arya Bima Suci)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com