JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo merilis jumlah pengendara yang melanggar ketentuan pembatas sosial berskala besar (PSBB) pada hari Lebaran, yakni Minggu (24/5/2020) kemarin.
"Total pelanggaran untuk tanggal 24 Mei sebanyak 275," ucap Sambodo, Senin (25/5/2020).
Tercatat sebanyak 2 orang pengendara ojol melanggar karena masih mengangkut penumpang, 82 pengedar tidak menggunakan masker, 105 pengendara tidak menggunakan sarung tangan dan kendaraan 50 pengendara roda empat yang tidak menerapkan jumlah penumpang dibawah 50 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pelanggaran PSBB Bikin Kasus Positif Covid-19 Meningkat
Selain itu tercata empat pengendara mobil yang tidak menerapkan jarak antara penumpang (tidak boleh duduk bersebelahan dengan pengemudi ) dan 32 pengendara roda dua yang berboncengan dan tidak satu tempat tinggal di KTP.
Namun, polisi tidak bisa memberikan penindakan terhadap pelanggar, hanya memberi teguran.
Namun jika melawan saat ditegur, polisi bisa memberikan sanksi pidana kepada para pengendara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.