Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Lolos Masuk Depok Tanpa Izin, Pendatang Baru Bakal Tetap Terpantau RT

Kompas.com - 28/05/2020, 11:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Seperti halnya Jakarta, Kota Depok juga memberlakukan ketentuan izin masuk bagi siapa pun yang hendak masuk ke wilayah itu.

Aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Selasa (26/5/2020) lalu itu diharapkan bisa menekan kemungkinan munculnya klaster baru penularan Covid-19 akibat arus balik Lebaran.

Terkait izin masuk itu yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020, pengawasan arus masuk ke Depok utamanya dilakukan aparat gabungan di titik pemeriksaan (check point).

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga meminta agar pengawasan dilakukan perangkat lokal di lingkungan permukiman.

Baca juga: [UPDATE] Covid-19 di Depok: Bertambah 9 Kasus Positif dan 51 Pasien Sembuh

Itu artinya, pendatang yang lolos secara ilegal bisa jadi tidak akan bebas dari pemantauan di tingkat rukun tentangga (RT).

“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Kota Depok,” tulis Idris dalam Pasal 8 beleid tersebut.

“Dalam hal pengurus RT mendapati pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib melaporkan kepada lurah Satgas Kampung Covid-19,” kata dia.

Pedatang yang ketahuan akan diarahkan oleh lurah untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa pendatang tersebut mengidap Covid-19, si pendatang akan langsung dikarantina.

Karantina belum tentu di rumah sendiri. Tempat karantina akan sesuai dengan lokasi karantina yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Segala pembiayaan selama karantina tak akan ditanggung pemerintah. Pendatang menanggung biaya karantina sendiri.

“Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagainana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang,” tulis Idris dalam ayat (5) Pasal 8.

Persyaratan bagi warga Depok

Dalam ketentuan itu, warga Depok yang ada di luar kota juga tak mudah untuk kembali ke Depok.

Warga Depok yang diizinkan masuk dari luar Jabodetabek hanya mereka yang mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali juga wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca juga: IDI: Depok Harus Ikut Jakarta Perpanjang PSBB sampai 4 Juni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com