Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/05/2020, 14:13 WIB
Penulis Nursita Sari
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga luar Jabodetabek yang sakit dan harus berobat di rumah sakit di Jakarta tidak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang memerlukan pelayanan kesehatan termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan keluar masuk Ibu Kota.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, karena banyak di Jakarta rumah sakit rujukan, itu salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk, tidak harus mengurus SIKM," ujar Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Syafrin mencontohkan, pada saat mengawasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan pasien yang harus berobat ke Jakarta.

Setelah mengecek kondisi fisik pasien yang bersangkutan, petugas mempersilakan kendaraan yang membawa pasien tersebut melanjutkan perjalanan.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada satu mobil membawa yang sakit, patah tulang ditunjukkan, mau ke rumah sakit, kami persilakan," kata Syafrin.

Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020

Warga yang sakit dan memerlukan layanan kesehatan dikecualikan dari larangan keluar masuk Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Pergub tersebut merinci sembilan kategori yang dikecualikan dari larangan itu dan tak perlu mengurus SIKM.

Salah satunya adalah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan dari Luar Jakarta Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Jaksel

Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Megapolitan
PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Jakarta

Megapolitan
Kemenag DKI: Hilal 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di 2 Titik Pemantauan di Jakarta

Kemenag DKI: Hilal 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di 2 Titik Pemantauan di Jakarta

Megapolitan
TPU Semper Jakut Terendam Banjir karena Dataran Rendah

TPU Semper Jakut Terendam Banjir karena Dataran Rendah

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 23-29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 23-29 Maret 2023

Megapolitan
Hilal untuk Tentukan 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Jakarta

Hilal untuk Tentukan 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Jakarta

Megapolitan
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Ancol Selama Ramadhan untuk Tarik Lebih Banyak Pengunjung

Ancol Gratiskan Tiket Masuk Ancol Selama Ramadhan untuk Tarik Lebih Banyak Pengunjung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke