Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Sakit dan Harus Berobat di RS Jakarta Tak Perlu Urus SIKM

Kompas.com - 28/05/2020, 14:13 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga luar Jabodetabek yang sakit dan harus berobat di rumah sakit di Jakarta tidak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang memerlukan pelayanan kesehatan termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan keluar masuk Ibu Kota.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, karena banyak di Jakarta rumah sakit rujukan, itu salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk, tidak harus mengurus SIKM," ujar Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM

Syafrin mencontohkan, pada saat mengawasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan pasien yang harus berobat ke Jakarta.

Setelah mengecek kondisi fisik pasien yang bersangkutan, petugas mempersilakan kendaraan yang membawa pasien tersebut melanjutkan perjalanan.

"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada satu mobil membawa yang sakit, patah tulang ditunjukkan, mau ke rumah sakit, kami persilakan," kata Syafrin.

Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020

Warga yang sakit dan memerlukan layanan kesehatan dikecualikan dari larangan keluar masuk Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Pergub tersebut merinci sembilan kategori yang dikecualikan dari larangan itu dan tak perlu mengurus SIKM.

Salah satunya adalah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan dari Luar Jakarta Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Jaksel

Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com