JAKARTA, KOMPAS.com - Warga luar Jabodetabek yang sakit dan harus berobat di rumah sakit di Jakarta tidak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang memerlukan pelayanan kesehatan termasuk kategori yang dikecualikan dari larangan keluar masuk Ibu Kota.
"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, karena banyak di Jakarta rumah sakit rujukan, itu salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk, tidak harus mengurus SIKM," ujar Syafrin dalam dialog yang disiarkan langsung akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Syafrin mencontohkan, pada saat mengawasi pergerakan orang keluar masuk Jakarta di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan pasien yang harus berobat ke Jakarta.
Setelah mengecek kondisi fisik pasien yang bersangkutan, petugas mempersilakan kendaraan yang membawa pasien tersebut melanjutkan perjalanan.
"Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada satu mobil membawa yang sakit, patah tulang ditunjukkan, mau ke rumah sakit, kami persilakan," kata Syafrin.
Baca juga: Ini Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 di Jakarta, Dimulai 13 Juli 2020
Warga yang sakit dan memerlukan layanan kesehatan dikecualikan dari larangan keluar masuk Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Pasal 5 Ayat 1 Pergub tersebut merinci sembilan kategori yang dikecualikan dari larangan itu dan tak perlu mengurus SIKM.
Salah satunya adalah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.
Baca juga: Puluhan Kendaraan dari Luar Jakarta Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Jaksel
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.