JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Dwi Sasono ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dwi diketahui baru saja menerima paket ganja dari pengedar sebelum ketangkap polisi.
Saat penggeledahan dilakukan di rumah Dwi Sasono, polisi menemukan ganja seberat 16 gram di atas lemari suami dari penyanyi AB Three, Widi Mulia itu.
Dalam jumpa pers virtual yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Dwi pun mengaku salah. Dia mengaku sudah ketergantungan dan berniat sembuh agar bisa kembali bersama keluarganya.
Baca juga: Widi Mulia Tak Tahu Dwi Sasono Sembunyikan Ganja di Atas Lemari Rumahnya
Baca rangkuman pengakuan Dwi Sasono dalam ringkasan artikel terpopuler Megapolitan Kompas.com.
Simak tiga beria populer lainnya di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Senin (1/6/2020).
Dwi Sasono mengakui dirinya ketergantungan ganja usai ditangkap polisi.
Dia pun berniat untuk sembuh demi anak dan istrinya.
"Saya memang betul pemakai, saya memang ketergantungan, saya salah," kata Dwi.
Meskipun demikian, suami penyanyi Widi Mulia itu menegaskan dirinya tidak terlibat pengedaran narkoba.
Dia menyebut dirinya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Dwi Sasono Rutin Konsumsi Ganja Selama Berada di Rumah
"Saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," tutur Dwi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Dwi Sasono sebagai tersangka.
Polisi menyebutkan, ketergantungan Dwi Sasono terhadap ganja sudah terjadi dalam waktu 1 bulan ini.
Dwi mengonsumsi ganja selama anjuran berada di rumah untuk mengisi kekosongan kegiatan selama pandemi Covid-19.
Baca selengkapnya di sini.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan supermarket.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
Baca juga: Begini Skema Penerapan New Normal di Sekolah saat Tahun Ajaran Baru di Bekasi
Dalam surat edaran itu, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, diwajibkan mengenakan masker.
Untuk transaksi pembayaran di kasir, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.
Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.
Baca juga: Menuju New Normal, Kasus Covid-19 di Bekasi Masih Naik Turun Usai Lebaran
Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.
Pengelola pasar dan toko swalayan juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hingga 14 Juni 2020 mendatang.
Terkait perpanjangan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga menyampaikan bahwa kegiatan persekolahan segera dimulai setelahnya.
"Untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020," kata Airin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Namun, untuk tempat ibadah, akan ada sebagian yang diperkenankan untuk buka meski harus menerapkan protokol kesehatan.
Airin mengatakan, perpanjangan PSBB masih harus dilakukan karena masih banyak persebaran Covid-19 di Tangerang Selatan
Baca selengkapnya di sini.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.383 pasien per Senin (1/6/2020) ini.
Pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu bertambah 111 orang dibandingkan data terakhir pada Mingg (31/5/2020) kemarin, yakni 7.272 pasien.
Penambahan pasien positif Covid-19 di Ibu Kota diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan kemarin.
"Pada 31 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 1.965 orang, 1.607 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 111 positif dan 1.496 negatif," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI, Senin siang.
Dari total pasien positif Covid-19, sebanyak 2.246 orang dinyatakan telah sembuh.
"Dari total 7.383 orang positif, 2.246 orang dinyatakan telah sembuh dan 521 orang meninggal dunia," kata dia.
Dengan demikian, tingkat kematian atau case fatality rate akibat Covid-19 di Jakarta sebesar 7,2 persen.
Kemudian, ada 1.794 pasien yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dan 2.822 pasien menjalani isolasi mandiri.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.