JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, sebaiknya tempat ibadah dibuka lebih dulu daripada perkantoran, pasar maupun pusat perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi kenapa masjid dahulu yang dibuka sebelum yang lain? Karena suatu negara harus ada rohnya. Roh keagamaan kita mesti berdoa, nanti setelah ini baru kantor, mal bisa buka, setelah masjid dan hari Minggunya Gereja buka silahkan yang lain buka," kata Kalla usai meninjau persiapan new normal di Masjid Agung Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020), seperti dikutip Antara.
Mantan Wakil Presiden RI tersebut mengatakan, sebuah bangsa harus mempunyai roh, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: Usai PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Akan Batasi Jumlah Jemaah Saat Shalat Jumat
Bangsa Indonesia juga memperingati 1 Juni sebagai Hari Pancasila. Karena itu, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dibuka, maka doa akan menjadi roh bagi kota tersebut untuk memulai hidup normal baru.
"Buat apa kita peringati 1 Juli Hari Pancasila, kalau sila pertamanya itu Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Kalla.
Kalla menyebutkan, masjid memenuhi tiga unsur protokol kesehatan untuk bisa dibuka kembali menjalankan ibadah berjamaah.
Tiga unsur tersebut, yakni jamaah bisa shalat menggunakan masker, shalat dilakukan dengan menjaga jarak fisik, dan cuci tangan sebelum ke masuk masjid (wudhu).
"Tempat paling disiplin protokol kesehatannya adalah rumah ibadah, makanya dibuka pertama adalah masjid," kata dia.
Baca juga: [HOAKS] PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020
Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu akan ada 3.000 masjid yang siap dibuka seiring mulai membaiknya angka kasus di 121 daerah di Indonesia.
Termasuk DKI Jakarta juga menunjukkan angka penurunan kasus walau tidak signifikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan