Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, diketahui ada 153 ekor reptil dengan rincian 85 ekor soa layar, 45 ekor panana atau kadal lidah biru, 20 ular monopohon dan 3 ekor patola halmahera.
Saat ini dua orang tersangka yaitu TL sebagai sopir pengantar dan TD yang mengaku sebagai pemilik sudah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan reptil khas wilayah Indonesia timur tersebut dari kepulauan Maluku, Ambon.
"Pelaku menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara online," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar ancaman denda minimal Rp 250 juta.
"Dan Pasal 87 dan 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ancaman (hukuman) dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Yessi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.