Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19

Kompas.com - 05/06/2020, 17:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 mengenai ketentuan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju new normal di wilayahnya mulai Jumat (5/6/2020).

Aktivitas perkantoran yang akan mulai dibuka per Senin (8/6/2020), termasuk salah satu aktivitas yang kini dapat kembali beroperasi secara terbatas.

Hanya 50 persen yang diperbolehkan masuk ke kantor, sisanya harus bekerja dari rumah.

Namun, seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.

“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.

Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok

Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.

Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.

Selama penghentian aktivitas di kantor, seluruh area perkantoran termasuk segala fasilitas dan peralatan kerja juga harus didisinfeksi oleh petugas medis, dibantu dengan satuan pengamanan.

Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.

“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” jelas dia.

Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta

Di bagian lain aturan itu, Idris juga meminta agar kantor secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.

Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.

Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.

Seandainya pegawai terpaksa karantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai.

“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com