Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah di Depok Kembali Buka saat PSBB Proporsional, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

Kompas.com - 06/06/2020, 07:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Jumat (5/6/2020), Pemerintah Kota Depok mengizinkan aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.

Dengan PSBB proporsional, sejumlah aktivitas publik yang tadinya tidak diperkenankan dilakukan, kini dibuka secara terbatas sebagai transisi menuju new normal, termasuk aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan sejumlah pembatasan.

Apa saja? Berikut rangkuman Kompas.com:

Tak boleh lintas wilayah

Idris menyatakan bahwa rumah ibadah yang dibuka hanya dapat dikunjungi oleh jemaah di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok

Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.

Saat ini, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung masih mencatat kasus Covid-19 cukup banyak, sehingga tak dapat menjalani new normal.

Pengurus harus izin dan menyatakan siap tanggung jawab

Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.

“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab

Idris mengatakan, surat izin dan surat pernyataan siap bertanggung jawab bermeterai itu akan dilayangkan ke camat setempat.

Camat nantinya bakal menyetujui atau tidak, tergantung data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaiakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Pengurus harus jamin protokol kesehatan

Idris meminta agar pengurus rumah ibadah memastikan betul kebersihan di rumah ibadah sebelum maupun setelah ibadah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com