Ia juga mewajibkan pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan ketika ada ibadah berjemaah.
Jalur keluar/masuk diminta dibatasi agar pengawasan protokol kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.
Baca juga: Rumah Ibadah Wajib Punya Keterangan Aman Covid-19, PBNU: Jangan Diskriminatif
Di samping itu, pengurus harus menempatkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk rumah ibadah.
Jaga jarak antarjemaah
Faktor physical distancing alias jaga jarak fisik menjadi salah satu protokol utama yang harus dipatuhi jemaah saat beribadah berjemaah, selain memastikan kebersihan tubuh dan mengenakan masker.
“Pembatasan juga meliputi pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter dan menetapkan pembatasan jarak,” tulis Idris dalam ketentuan itu.
“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna tempat ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tambah dia.
Baca juga: Menuju New Normal, Ketua MPR Minta Pemerintah Beri Fasilitas Kesehatan Rumah Ibadah
Idris juga mengimbau agar jemaah menggunakan dan membawa peralatan ibadah milik sendiri ketika datang ke rumah ibadah.
Kelompok rentan diminta tak masuk rumah ibadah
Di luar itu, Idris menyatakan bahwa ada beberapa kalangan yang dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular virus corona.
Mereka adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun, kelompok lanjut usia, serta kalangan dengan penyakit penyerta/komorbid.
Selain itu, kelompok orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang-orang yang sedang menderita sakit juga tak diperkenankan masuk rumah ibadah karena berpotensi menularkan penyakitnya ke jemaah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.