JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan beriringan dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.
Dalam diktum kedua surat itu juga mengatur Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang.
Baca juga: Ini Protokol bagi Penumpang Bus Transjakarta selama Masa PSBB Transisi
"Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang, diatur dengan ketentuan," bunyi diktum dalam surat keputusan yang diteken Kadishub Syafrin Liputo, Jumat (5/6/2020).
Pada penerapan nantinya, transportasi umum akan dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Selain itu, waktu operasional angkutan umum juga akan dibatasi selama penerapan PSBB masa transisi.
Berikut waktu operasional transportasi umum yang tertuang dalam diktum kedua huruf b:
1. Transjakarta: 05.00 - 22.00 WIB
2. Angkutan umum reguler: 05.00 - 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 21.00 WIB
5. Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.