Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan via MiChat, Seorang Pria Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Korban

Kompas.com - 08/06/2020, 18:13 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor dan ponsel milik korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pencurian berawal ketika salah satu tersangka, yakni TH, berkenalan dengan korban, AR, melalui aplikasi MiChat.

Yusri mengatakan, TH memiliki ketertarikan kepada sesama jenis atau dikenal dengan istilah homoseksual. TH mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

Baca juga: Janjian Kencan lewat MiChat, Pria Ini Tertipu hingga Rugi Jutaan Rupiah

"Modus perandinya, pelaku mengundang korban melalui media sosial yaitu MiChat karena memang pelaku, salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

TH hanya mengajak AR berkeliling kawasan Tebet dan mengurungkan niatnya membawa korban ke hotel.

Dia kemudian menghubungi dua rekannya, yakni ZA dan FS alias O, untuk melancarkan aksinya merampas sepeda motor dan ponsel korban.

ZA dan O berperan menyetop kendaraan yang dikendarai AR di daerah Menteng, Jakarta Pusat sambil mengancam korban menggunakan celurit.

Baca juga: Curhat Pria Ditipu Kencan Palsu di MiChat, Rp 1,5 Juta Raib dan Akun Palsu

"Kedua rekannya (ZA dan O) memberikan celurit kepada TH, kemudian celurit dikalungkan ke korban. Korban sempat melawan hingga terluka di ibu jari. Tapi, (korban) kalah sehingga sepeda motor dan handphone dibawa lari," ujar Yusri.

Polisi kemudian memburu keberadaan tiga tersangka setelah korban membuat laporan. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni TH dan ZA, serta DP yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, polisi masih memburu O dan penadah lainnya berinisial A.

Atas perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan DP dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com