JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AA yang berpura-pura menjadi pengamen jalanan ditangkap polisi setelah merampas barang seorang pria berinisial HAS di Jalan Raya Cibitung, Bekasi, Jumat (24/4/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, awalnya korban pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Elf jurusan Bekasi-Cikarang.
Sesampainya di TKP, tersangka dibantu dua rekannya, yakni A dan Y masuk ke dalam mobil dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.
"Para pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Kebakaran di Bengkel Cipinang Melayu, Dua Mobil Ikut Terbakar
Ketika mobil melintas di jalan yang sepi, para tersangka kemudian menodong korban menggunakan pisau dan meminta korban menyerahkan barang-barang di dalam tasnya.
"Pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku lainnya mengancam sopir dan menyuruh untuk tetap menjalankan mobilnya," ujar Yusri.
Baca juga: 5 Perampok Minimarket di Taman Sari Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Mati
Para tersangka selanjutnya merampas barang-barang korban seperti laptop dan handphone.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y, yang turut membantu AA melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.