JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AA yang berpura-pura menjadi pengamen jalanan ditangkap polisi setelah merampas barang seorang pria berinisial HAS di Jalan Raya Cibitung, Bekasi, Jumat (24/4/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, awalnya korban pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Elf jurusan Bekasi-Cikarang.
Sesampainya di TKP, tersangka dibantu dua rekannya, yakni A dan Y masuk ke dalam mobil dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.
"Para pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Kebakaran di Bengkel Cipinang Melayu, Dua Mobil Ikut Terbakar
Ketika mobil melintas di jalan yang sepi, para tersangka kemudian menodong korban menggunakan pisau dan meminta korban menyerahkan barang-barang di dalam tasnya.
"Pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku lainnya mengancam sopir dan menyuruh untuk tetap menjalankan mobilnya," ujar Yusri.
Baca juga: 5 Perampok Minimarket di Taman Sari Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Mati
Para tersangka selanjutnya merampas barang-barang korban seperti laptop dan handphone.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y, yang turut membantu AA melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan