Bagaimana dengan pemberlakuan SIKM? Apakah ada pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI?
Tidak ada. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.
Bagaimana dengan penumpang pesawat? Bukankah penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi memerlukan SIKM?
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta memang tak lagi mengharuskan kepemilikan dokumen tertentu, termasuk SIKM.
Namun, saat kedatangan atau tiba di Bandara Soetta, penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM, sesuai kebijakan Pemprov DKI.
"Ini kewenangan dari Pemprov, kami selalu berkoordinasi. (Diperiksa SIKM) kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar Febri, kemarin.
Baca juga: Kadishub: Penumpang di Bandara Soetta yang Mau Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM
Hal yang sama juga disampaikan Syafrin. Dia menjelaskan, SIKM hanya diperiksa bagi penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta.
"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura). Kami akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kami lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya. Tentu kami akan waspada," ucapnya.
Tak berlaku untuk warga Bodetabek
Namun, aturan kepemilikan SIKM tidak berlaku untuk warga ber-KTP Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.
Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta.
Baca juga: Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP
Petugas di pos pemeriksaan nantinya akan mempersilakan warga ber-KTP Bodetabek untuk keluar masuk Jakarta.
"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kami tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," kata Syafrin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ryana Aryadita Umasugi, Jimmy Ramadhan Azhari, Singgih Wiryono, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.