"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Pada Juli 2017, Jordi yang diketahui sebagai adik kandung Ruben Onsu itu menarik kembali karyawannya.
Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben Onsu mulai buka restoran dengan nama “Bensu”
Nama “Ayam Geprek Bensu” pun dipilih jadi nama usaha yang baru saja dibuka Ruben Onsu. Lantas masyarakat kembali dibingungkan dengan kemunculan dua rumah makan yang tidak jauh berbeda, tetapi sama-sama menggunakan nama Bensu.
Baca juga: Sebelum Dirikan Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu
Berniat mencari pengesahan secara badan hukum, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel pada Mei 2018.
Gugat rekan sendiri demi pertahankan nama Bensu, akhirnya kalah di MA
Setelah membangun tempat usahanya sendiri, Ruben Onsu pada akhirnya melayangkan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Pertarungan pun dimulai di meja sidang. Berdasarkan pertimbangan, hakim pun memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
Baca juga: Selain I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Juga Pernah Gugat Pebisnis di Bandung
Hal ini menandakan awal kekalahan Ruben Onsu memperjuangkan nama Bensu agar jadi miliknya.
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek hingga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Tidak mau hilang arah, pertarungan pun dibawa kembali dibawa pihak Ruben Onsu ke Mahkamah Agung.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Bukan menemukan titik cerah, Ruben harus menerima jika kasasinya ditolak MA. Hal itu membuat keputusan hakim yang sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan pengadilan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.