"Dokter menyayangkan tindakan tersebut dianggap buru-buru. Seharusnya saksi korban bersabar untuk menunggu respon internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki luka tersebut," tutur Kuasa Hukum Rahmat Kadir.
Kuasa hukum Rahmat Kadir juga menyampaikan, sebelum dipindahkan ke Singapura, kondisi mata Novel Baswedan sudah berhasil dinetralkan dari asam sulfat.
Namun setelah dibawa ke Singapura justru terjadi komplikasi dan membuat pengelihatan Novel menurun.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.
Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain yakni Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.