Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota untuk jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Jalur ini disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi termasuk anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Selain itu jalur afirmasi juga untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, anak dari pengemudi JakLingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga berprestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Berikut persyaratan lengkap jalur afirmasi:

Ketentuan

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur afirmasi adalah:

  1. Anak asuh panti.
  2. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
  3. Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta.
  4. Anak dari pengemudi JakLingko.
  5. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
  6. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
  7. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus KK Panti paling lambat 1 April 2020.

3. Jalur Afirmasi untuk CPDB yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi CPDB yang berasal dari anak pemegang KJP, anak pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 2 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

5. Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP atau KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

7. Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

8. Anak Asuh panti sebagaimana dimaksud di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti sosial anak asuh negeri atau swasta.

9. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan atau tempat latihan olahraganya.

10. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju.

11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB Kota Bekasi Dibuka Hari Ini, Begini Tara Cara Pendaftaran hingga Tahap Seleksinya

Persyaratan

1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • CPDB yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Memiliki NIK yang tercatat dalam KK atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti).

4. Memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP.

5. Memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK.

6. Memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh bagi anak asuh panti bermaterai Rp. 6.000.

7. Memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Masih Siapkan Protokol Kesehatan, MoI, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park Akan Dibuka 18 Juni

8. Tercantum dalam surat keputusan Kepala Dinas Pemuda dan OlahragaProvinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengangkatan atlet pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan bagi CPDB baru yang berasal dari anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.

9. Tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam DTKS dari Dinas Sosial.

10. Memiliki KJP atau KJP Plus yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang KJP dan KJP plus.

11. Memiliki kartu pekerja Jakarta bagi anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.

12. Memiliki kartu pengemudi JakLingko bagi anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020.

13. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Pendaftaran

1. Pendaftaran untuk CPDB dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerima daftar CPDB beserta pilihan sekolahnya dari para Kepala Panti, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 2 Juni 2020.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memasukkan data tersebut ke dalam sistem PPDB daring sesuai jadwal.
  3. Pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan pandemi covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.

2. Pendaftaran untuk jenjang SD:

CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.

3. Pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK: CPDB atau orangtua atau wali yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pemegang kartu pengemudi JakLingko, dan anak pemegang kartu KJP/KJP Plus dapat mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta selanjutnya memilih  sekolah tujuan.

Pelaksanaan

1. Bagi CPDB yang berasal dari anak panti dan anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak para tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:

  1. Untuk SD memilih 1 sekolah sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  2. Untuk SMP memilih 1 sekolah sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  3. Untuk SMA memilih 1 Peminatan sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  4. Untuk SMK memilih 1 kompetensi keahlian tanpa dibatasi zona.

2. Bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pemegang kartu JakLingko dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:

  1. Untuk SMP paling banyak 3 sekolah sesuai jalur zonasi berbasis Kelurahan.
  2. Untuk SMA paling banyak 3 Peminatan sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  3. Untuk SMK paling banyak 3 kompetensi keahlian tanpa dibatasi zona.

3. Pilihan 3 peminatan atau kompetensi keahlian sebagaimana tercantum pada butir 1 poin b) dan c) di atas, bisa diambil pada 1 sekolah yang sama atau pada sekolah yang berbeda.

4. CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pemegang kartu JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.

5. Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. CPDB yang diterima di sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

7. CPDB yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

8. Apabila CPDB tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

9. Apabila CPDB diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.

10. Apabila CPDB diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.

11. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.

Seleksi

Seleksi PPDB untuk CPDB yang berasal dari pemegang KJP dan KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi JakLingko.

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Usia CPDB.
  2. Urutan pilihan sekolah.
  3. Waktu mendaftar.

Pengumuman dan lapor diri

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com