BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi telah diperpanjang hingga Kamis (2/6/2020) mendatang.
Kota Bekasi kini dalam masa PSBB proporsional atau menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Pada hari ke-12 masa PSBB proporsional, Wali Kota Bekasi resmi membubarkan pos pengawasan pelanggaran PSBB, di 14 titik check point akses masuk Kota Bekasi, Selasa (15/6/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca juga: Wali Kota Hentikan Pemeriksaan Pelanggaran PSBB di 14 Akses Masuk Bekasi
Dalam surat edarannya, pembubaran aktivitas pengawasan pelanggaran PSBB di titik check point itu merupakan salah satu tindak lanjut dari penerapan adaptasi menuju new normal Kota Bekasi.
“Agar saudara dapat menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point akses masuk Kota Bekasi,” ujar Rahmat dalam surat edarannya yang diterima Kompas.com, Selasa.
Rahmat juga minta para petugas yang biasa berjaga di 14 titik check point untuk membongkar fasilitas, tenda, dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan orang masuk atau keluar Bekasi.
Ia juga meminta petugas gabungan yang biasa jaga di titik check point agar dikembalikan ke satuan atau unit kerjanya masing-masing.
Kasatlantas Polres Kota Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pihaknya telah menghentikan kegiatan di 14 titik check point.
Meski tak ada aktivitas check point, Ojo mengaku bahwa pihak kepolisian masih tetap mengawasi masyarakat terkait penerapan PSBB di tiap kecamatan secara mobile.
Baca juga: Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan