Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2020, 10:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SEALATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mewacanakan penerpaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah penyakit Covid-19.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, salah satunya yang direncanakan, yakni membuat ruang khusus bagi pemilih yang mengalami sakit demam.

Sehingga bagi mereka yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius diminta melakukan pencoblosan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan.

"Tapi ini masih wacana ya. Jadi bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas normal itu bisa memilih di ruang khusus itu, bukan di TPS," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Benyamin Davnie Mengaku Keberatan jika Pilkada Tangsel Diundur hingga 2021

Namun, kata Bambang, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan. Salah satunya mengenai jumlah dan penempatan ruang khusus tersebut.

"Jumlahnya juga belum tahu berapa. Kemudian apakah ruang khusus itu nanti akan ada di per kecamatan atau per kelurahan. Kalau di per kecamatan itu sepertinya terlalu jauh. Ini yang masih kita bahas," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, penerapan protokol harus diutamakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bayang-bayang wabah Covid-19 ini.

Selain dengan pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker diwajibkan bagi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada 2020.

"Iya seperti penggunaan masker bagi pemilih saat pencoblosan wajib. Nanti jika ada yang tidak bawa, apakah (masker) nanti kita sediakan atau gimana masih kita tunggu bahasan. Karena itu kan masuk pengadaan APD," ucapnya.

Baca juga: Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Dikabarkan Akan Bersanding dengan Sekda

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Dalam Perppu diatur mengenai penundaan pemungutan suara.

Pasal 2O1 A Ayat 1 mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Baca juga: Pertengahan Juni, Gerindra Umumkan Calon yang Diusung di Pilkada Tangsel 2020

Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.

Pilkada Tangsel sudah dimulai tahapannya pada 15 Juni 2020, kemarin.

Tahapan yang sudah dilakukan KPU Tangsel dengan melantik 162 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jumlah tersebut nantinya akan tersebar di 54 kelurahan dari 7 kecamatan di Tangerang Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Megapolitan
DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Megapolitan
Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Megapolitan
Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com