TANGERANG SEALATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mewacanakan penerpaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah penyakit Covid-19.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, salah satunya yang direncanakan, yakni membuat ruang khusus bagi pemilih yang mengalami sakit demam.
Sehingga bagi mereka yang memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat celcius diminta melakukan pencoblosan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan.
"Tapi ini masih wacana ya. Jadi bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas normal itu bisa memilih di ruang khusus itu, bukan di TPS," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Benyamin Davnie Mengaku Keberatan jika Pilkada Tangsel Diundur hingga 2021
Namun, kata Bambang, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan. Salah satunya mengenai jumlah dan penempatan ruang khusus tersebut.
"Jumlahnya juga belum tahu berapa. Kemudian apakah ruang khusus itu nanti akan ada di per kecamatan atau per kelurahan. Kalau di per kecamatan itu sepertinya terlalu jauh. Ini yang masih kita bahas," ucap Bambang.
Bambang mengatakan, penerapan protokol harus diutamakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah bayang-bayang wabah Covid-19 ini.
Selain dengan pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker diwajibkan bagi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada 2020.
"Iya seperti penggunaan masker bagi pemilih saat pencoblosan wajib. Nanti jika ada yang tidak bawa, apakah (masker) nanti kita sediakan atau gimana masih kita tunggu bahasan. Karena itu kan masuk pengadaan APD," ucapnya.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Dikabarkan Akan Bersanding dengan Sekda
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Dalam Perppu diatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Pasal 2O1 A Ayat 1 mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Baca juga: Pertengahan Juni, Gerindra Umumkan Calon yang Diusung di Pilkada Tangsel 2020
Namun dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana non alam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah dan DPR.
Pilkada Tangsel sudah dimulai tahapannya pada 15 Juni 2020, kemarin.
Tahapan yang sudah dilakukan KPU Tangsel dengan melantik 162 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah tersebut nantinya akan tersebar di 54 kelurahan dari 7 kecamatan di Tangerang Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.