JAKARTA, KOMPAS.com - Kalimat tak ada ibu yang tak cinta pada anaknya mungkin tepat disematkan pada seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (25).
Namun, rasa cinta ini dilampiaskan NA dengan cara yang salah, sehingga ia terpaksa mendekam di penjara.
Sekitar enam tahun silam, NA yang kala itu masih berusia 19 tahun, melahirkan seorang anak perempuan. Tapi, waktu itu ia tak bisa membesarkan anaknya karena urusan biaya.
NA lantas menyerahkan anaknya ke salah satu tetangganya di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara untuk diangkat sebagai anak.
Setelah menyerahkan darah dagingnya, NA kemudian pindah tinggal di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Enam tahun berselang timbul rasa rindu di diri NA terhadap buah hatinya itu.
Baca juga: Seorang PSK Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara
"Tersangka NA main ke tempat daerah Rawa Malang, yang mana bahwa tersangka pernah bertempat tinggal di sana dan mencari anak kandungnya," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono, Kamis (18/6/2020).
Setiba di sana ia bertemu dengan tetangga lamanya yang biasa dipanggil Mak Soto. NA pun bertanya tentang keberadaan buah hatinya tersebut.
Namun ternyata, Mak Soto menyampaikan bahwa keluarga yang merawat anak dari NA sudah tak lagi tinggal di sana. Mak Soto juga tak begitu tahu ke mana keluarga tersebut pindah.
Seolah tak percaya dengan omongan Mak Soto, NA memutuskan tetap mencari keberadaan anaknya itu. Ia menelusuri setiap sudut kampung RT 010, RW 009 Rawa Malang, Cilincing.
Sampai akhirnya ia bertemu dengan seorang anak perempuan bernama AAR (7).
Baca juga: Culik Anak di Cilincing, PSK Ini Mengaku Rindu dengan Anaknya
"Setelah tersangka jalan-jalan, tersangka melihat (AAR) mirip seperti anaknya, dipanggil lah anak tersebut, terus dirayu, dan dibelikan ciki, terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain," ucap Iman.
Tak puas sekadar bermain di lokasi, NA pun membawa AAR pergi dari kampung tanpa sepengetahuan keluarganya.
AAR dibawa ke kediaman NA yang berada di Koja. Bahkan, agar anak itu tak melarikan diri, AAR juga dibawa NA ke tempat ia biasa mangkal di Jatinegara, Jakarta Timur dan dititipkan ke penjual rokok yang ada di sana.
Sementara itu, Ade Supardi selaku orangtua dari AAR yang merasa kehilangan anaknya berusaha mencari. Ia melaporkan hilangnya AAR ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020 lalu.
Polisi mencoba berbagai langkah untuk menemukan AAR, termasuk penggunaan sosial media.
"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara" ucap Imam.
Baca juga: PSK yang Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Es Krim
Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.
NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.