JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pada sidang pekan lalu.
Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.
Baca juga: Novel Baswedan: Daripada Dipaksakan, Tak Ada Bukti, Lebih Baik Terdakwa Dilepas
JPU mengutip fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU dalam sidang yang ditayangkan langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Pembelaan kedua yang disebutkan JPU tak beralasan dan tak terbukti ialah pernyataan kuasa hukum Rahmat yang menyatakan bahwa penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.
JPU kemudian membacakan kronologi penyerangan Novel berdasarkan fakta persidangan.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan
Penyerangan itu bermula ketika terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap Novel karena dianggap tidak menjunjung tinggi jiwa korsa dan berkhianat pada institusi Polri.
Rahmat Kadir kemudian mencari alamat Novel lewat Google. Setelah mendapatkan alamat, terdakwa mempelajari rute keluar masuk rumah Novel menggunakan sepeda motor Ronny selama dua hari.
Setelah yakin, terdakwa mengambil cairan asam sulfat di pul mobil Brimob, memasukkannya ke gelas, lalu mencampurnya dengan air dan dibungkus plastik.
Kemudian Rahmat bersama dengan Ronny pergi ke alamat Novel dan melakukan penyerangan terhadap Novel setelah shalat subuh.
"Dengan demikian dalil kuasa hukum yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," ucap JPU.
Pernyataan ketiga yang ditolak JPU adalah pernyataan kuasa hukum terkait tidak ada maksud melakukan penganiayaan berat melainkan hanya memberi pelajaran.
JPU kemudian menambahkan, penyerangan tersebut mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi, sedangkan mata kanannya hanya berfugsi 50 persen.
Lalu, pernyataan terakhir yang ditolak JPU adalah berkait dengan gangguan pengelihatan Novel diklaim pihak terdakwa sebagai akibat kesalahan penangan tim medis kala itu.