"Ada beberapa peran yang dimainkan. Yang pertama di TKP 1, ada yang bermain di TKP 2, ada yang di permufakatan jahatnya ketika menyusun perencanaan, ada yang saat kejadian itu dia menjaga," kata Tubagus kepada wartawan.
Setelah rencana pembunuhan disusun secara matang, John Kei pun menyebar anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Pada Minggu pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Baca juga: 30 Orang Anggota Kelompok John Kei Ditangkap karena Terlibat Penyerangan dan Penganiayaan
Meskipun demikian, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut. Penyerangan dilakukan lima sampai tujuh orang anak buah John Kei menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan yakni ER tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Sementara itu, seorang warga berinisial AR menderita luka pada bagian tangan.
"Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat dan satu orang lagi putus jari, empat jari tangan terputus, atas nama AR," ungkap Nana.
Tak berselang lama, pada pukul 12.25, sebanyak 15 orang anak buah John Kei juga mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, Nus Kei tidak ada di rumah, hanya istri dan anaknya yang ada di sana. Oleh karena itu, mereka kembali membuat keributan secara brutal karena tak menemukan keberadaan Nus Kei.
Baca juga: Ketua RT Sebut Warganya Sudah Terbiasa Saksikan Penggerebekan Rumah John Kei
"Istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat itu. Kemudian terjadi pengrusakan rumah tersebut, mulai dari pintu, ruang tamu, dan kamar," ungkap Nana.
Anak buah John Kei juga merusak dua mobil Nus Kei dan satu mobil milik tetangga Nus Kei. Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.
Akibatnya, seorang petugas sekuriti mengalami luka karena tertabrak anak buah John Kei. Sementara itu, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan.
"Keduanya (sekuriti dan pengemudi ojek online) dirawat di Rumah Sakit Medika Karang Tengah," ucap Nana.
John Kei dan 29 anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat, penganiayaan, dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya
John Kei pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama yakni pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
John Kei kemudian divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana tersebut. Selanjutnya, John Kei dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.