Sementara itu, kelompok warga binaan lain menyerang Tumbur, anak buah John Kei yang tidak sempat melarikan diri.
Tumbur mengalami luka berat pada bagian punggung dan perutnya sehingga meninggal dunia.
John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi karena kasus penyerangan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.
Nus Kei menjadi target penyerangan dalam kasus itu. Nus Kei adalah paman dari John Kei.
Baca juga: Polisi: John Kei dan Nus Kei Ribut karena Urusan Jual Tanah
Kelompok John Kei diketahui menyerang Nus Kei dan anak buahnya karena persoalan hasil penjualan tanah.
John Kei merasa sang paman tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata.
"Ini berlandaskan masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kemarin.
Karena masalah itu, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan anak buahnya.
John Kei juga meminta anak buahnya membunuh sang paman dan anak buah Nus Kei berinisial ER atau Yustus Corwing.
Baca juga: Anak Buah John Kei Rusak Rumah dan 2 Mobil Nus Kei di Green Lake City
Pada Minggu pukul 11.30, anak buah John Kei mendatangi kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari keberadaan Nus Kei.
Namun, mereka tidak menemukan Nus Kei sehingga mereka menyerang lokasi tersebut.
Akibatnya, seorang anak buah Nus Kei yang menjadi target pembunuhan, yakni ER, tewas setelah menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Sementara itu, seorang warga berinisial AR menderita luka pada bagian tangan.
Pada pukul 12.25, 15 orang anak buah John Kei mendatangi rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, Nus Kei tidak ada di rumah. Mereka akhirnya merusak rumah dan mobil Nus Kei.
Baca juga: Anak Buah John Kei Lepas 7 Tembakan di Green Lake City, Satu Pengendara Ojol Terluka
Tak berhenti sampai di situ, mereka juga membuat keributan di perumahan tersebut dengan merusak gerbang perumahan dan melepaskan tujuh kali tembakan.
Akibatnya, seorang petugas sekuriti mengalami luka karena tertabrak anak buah John Kei. Sementara itu, satu orang pengemudi ojek online tertembak di bagian jempol kaki kanan.
John Kei dan 29 anak buahnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat, penganiayaan, dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.