JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterjunkan sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi bakal mengawasi berbagai sektor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, personel tersebut akan mengawasi terminal, stasiun, pasar, mal, restoran, perkantoran, hingga ruang olahraga baik yang outdoor maupun indoor.
"Kalau bicara pengawasan aktivitas masyarakat kan masyarakat Jakarta berapa juta yang diawasi di berbagai aktivitas baik di tempat fasilitas umum perkantoran kegiatan di objek wisata dan sebagainya," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Anies Terjunkan 2.000 ASN untuk Awasi dan Tindak Pelanggaran Selama PSBB Transisi
Arifin mengaku salah satu lokasi yang harus lebih diawasi adalah pasar tradisional. Pasalnya jumlah pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya mencapai 153 belum ditambah dengan pasar lainnya.
Apalagi ditambah dengan jumlah perkantoran dan rumah makan yang mencapai ribuan jumlahnya.
"Pasar saja dan sudah banyak 150-an. Itu juga belum pasar yang pasar kaget, pasar embrio. Lalu tempat sarana umum seperti Danau Sunter, Setu Babakan dan sebagainya, kantor kantor yang ada di jakarta kan ada berapa ribu kantor. Rumah makan berapa ribu restoran kan banyak, tempat industri pariwisata berapa ribu yang ikut diawasi," jelasnya.
Meski demikian Ia berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan bukan hanya karena diawasi.
Baca juga: Anies Klaim Positivity Rate Covid-19 di Jakarta 5 Persen, Bagaimana Faktanya?
Melainkan karena kesadaran masing-masing untuk mengurangi dan menekan angka penyebaran Covid-19.
"Jadi kembali lagi semua kepada kesadaran warga. Jadi keberhasilan PSBB ini kata kuncinya dari kesadaran warga, kedisiplinan warga, kepatuhan warga. Enggam harus diberikan sanksi, tidak harus diawasi. Berapa pun jumlah orangnya diawasi kalau masyarakat enggak disiplin," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerjunkan 2.000 ASN sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi.
Baca juga: Menang Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau H, Anies: Kita Sudah Benar
Hal ini berdasarkan Instruksi Sekda Nomor 51 Tahun 2020 tentang pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB.
Anies menyebutkan bahwa jumlah 2.000 petugas yang tersebar di seluruh penjuru Ibu Kota memang belum cukup untuk mengawasi 11 juta lebih penduduk DKI Jakarta.
"2.000 jumlahnya tentu tidak sepadan dengan 11 juta penduduk yang diawasi. Tetapi, saya percaya bahwa Bapak/Ibu sekalian bisa menjadi garda terdepan untuk mengingatkan pada semua bahwa semua protokol kesehatan yang harus ditegakkan bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tapi untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.