Keputusan Anies kemudian digugat beberapa pengembang pulau reklamasi ke pengadilan. Gugatan tersebut masih berproses hingga kini.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.
Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.
Baca juga: Anggota DPRD Ungkap Konsep Reklamasi Kawasan Ancol, Salah Satunya untuk Wahana Baru Dufan
Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang pernah disegel di Pulau D.
Anies menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB.
Saat itu, keputusan Anies menerbitkan IMB diprotes oleh sejumlah pihak, termasuk komunitas nelayan Teluk Jakarta.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menganggap Anies telah mengingkari janjinya.
Baca juga: Perwakilan Massa: Dulu Anies Kampanye Tolak Reklamasi, Ternyata Janji Palsu...
Namun, Anies meyakini penerbitan IMB tersebut tidak bermasalah.
Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB sesuai ketentuan.
"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies, 24 Juni 2019.
Baca juga: Anies Yakin Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Bermasalah
Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menjalankan aturan yang berlaku dengan benar.
Setelah polemik penerbitan IMB di Pulau D setahun lalu, reklamasi kini kembali menjadi perbincangan.
Pemicunya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.