Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.
Baca juga: Izin Reklamasi Pantai Ancol yang Terbitkan Anies Dinilai Ironi dan Langgar Janji Kampnye
Berdasarkan kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol Belum Dikerjakan
Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.
Keputusan Anies mengizinkan reklamasi tersebut dikecam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dan Dufan merupakan ironi.
Sebab, Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ujar Susan, Sabtu lalu.
Baca juga: Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri
Menurut Susan, kepgub yang diterbitkan Anies untuk mengizinkan reklamasi kawasan rekreasi di Ancol juga catat hukum karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan juga mengkritik Anies.
Menurut Manuara, keputusan Anies melanggar janji kampanyenya.
"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara, Senin kemarin.
Baca juga: Anies Belum Mau Komentar soal Pemberian Izin Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol
Ia menilai, Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada rakyat.
Sementara itu, Anies masih enggan berkomentar soal keputusan pemberian izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dufan.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian jangan saat doorstop," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andri Donnal Putera, Nursita Sari, Nibras Nada Nailufar, Ryana Aryadita Umasugi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.