Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Usia dalam PPDB Jakarta Dinilai Hambat Program Wajib Belajar 12 Tahun

Kompas.com - 03/07/2020, 11:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, seleksi usia dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi di Jakarta telah menghambat program wajib belajar 12 tahun.

Alasan dia, banyak calon siswa yang tidak lolos seleksi karena berusia muda dan memilih untuk menunda sekolah.

Banyaknya siswa yang menunda sekolah, kata Arist, membuat program wajib belajar 12 tahun di Jakarta tidak terwujud.

"PPDB yang bermasalah di Jakarta itu menghambat wajib belajar dan itu melanggar konstitusi sebenarnya," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Gagal PPDB DKI Jakarta 2020, Orangtua Pilih Swasta dan Tunda Sekolah

Arist menyampaikan, anak-anak di Jakarta sebenarnya ingin langsung melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya setelah mereka lulus di jenjang pendidikan sebelumnya.

Namun, seleksi usia dalam PPDB Jakarta membuat keinginan anak-anak itu pupus. Program wajib belajar 12 tahun pun tidak bisa diwujudkan.

"Wajib belajar di Jakarta itu bisa dinyatakan gagal karena pemerintah sendiri yang menghambat wajib belajar, bukan masyarakat yang tidak menjalankan wajib belajarnya," kata dia.

Baca juga: Sekolah di Swasta Mahal, Saya Tidak Mau Menyusahkan Orangtua...

Arist berujar, menyekolahkan anak di sekolah negeri adalah pilihan kebanyakan orangtua murid. Sebab, orangtua tidak dibebani biaya pendidikan yang mahal.

Banyak orangtua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta sehingga anak-anak mereka terpaksa menunda atau putus sekolah.

"Kalau sekolah swasta, siapa yang membiayai, kan orangtua memilih negeri supaya dapat keringanan (biaya pendidikan)," ucap Arist.

Baca juga: Daya Tampung SMA dan SMK Negeri Hanya 32,93 Persen, Disdik DKI: Harus Ada yang Sekolah di Swasta

Sebelumnya, orangtua siswa, Lidya W, mengatakan akan menunggu satu tahun jika anaknya tak lolos di sekolah negeri.

Sejauh ini, anaknya sudah tak diterima di PPDB DKI Jakarta 2020 melalui jalur zonasi.

"Di dalam planning hidup saya, tak ada rencana sekolah di swasta. Swasta yang bagus, itu mahal. Saya tak sanggup biayanya mahal," kata Lidya, Rabu (1/7/2020).

Anak Lidya yang berumur 15 tahun 5 hari sudah mencoba jalur zonasi di sekolah-sekolah pilihannya, yaitu SMA 8, SMA 26, SMA 54, SMA 3, SMA 55, dan SMA 100, namun tidak lolos.

Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Siswa Depresi Tak Lolos PPDB Jakarta

Calon siswa bernama Naira (15) tak berencana bersekolah di SMA swasta, setelah ia tahu tak diterima di sekolah negeri dalam PPDB jalur zonasi.

Ia memilih menunggu pendaftaran tahun depan jika benar-benar tidak diterima PPDB tahun ini.

"Sekolah di swasta mahal. Saya enggak mau menyusahkan orangtua," ujarnya.

Polemik PPDB lewat jalur zonasi

PPDB melalui jalur zonasi menuai banyak kritik karena dianggap memprioritaskan calon siswa berusia tua.

Dinas Pendidikan DKI Jakata menyusun petunjuk teknis (juknis) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Baca juga: Saat Pemprov DKI Cari Takaran Netral dan Tak Bias Kelas di PPDB Jalur Zonasi

Juknis itu diprotes karena dianggap berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah sama, seleksi barulah dilakukan menggunakan usia.

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB DKI 2020 Pertimbangkan Usia agar Tak Bias Ekonomi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, usia merupakan ukuran yang netral yang tidak dapat dimanipulasi pada penerapan jalur zonasi PPDB.

Menurut dia, memakai ukuran jarak rumah ke sekolah kurang tepat karena jarak bisa diintervensi, bisa dimanipulasi.

"Apakah jarak rumah ke sekolah ukuran netral? Tidak netral karena jarak itu bisa diintervensi, bisa diubah. Misalnya, yang punya kerabat bermukim di dekat sekolah yang dituju, bisa sejak tahun lalu menitipkan anaknya dalam kartu keluarga kerabatnya," kata Nahdiana, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Usia Jadi Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB, Disdik DKI Anggap Jarak Bukan Ukuran Netral

Selain itu, keluarga yang mampu dinilai bisa dengan mudah menyewa atau beli properti di lingkungan yang dekat dengan sekolah yang dituju.

"Jarak yang dihitung menggunakan meteran tidak netral, ia bisa diintervensi," lanjutnya.

Ia menjelaskan, di Jakarta, jarak atau zonasi diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan.

Bila calon siswa tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan di beberapa kelurahan tetangga yang bisa dipilih.

"Jakarta juga menggunakan jarak sebagai alat ukur, dengan berbasis kelurahan lokasi rumah dan lokasi sekolah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com