JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, 5.000 aparatur sipil negara (ASN) yang diterjunkan ke 14 area pasar di DKI Jakarta akan bertugas memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan Covid-19.
Para ASN tersebut juga mengawasi kepatuhan pengelola pasar untuk membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas 50 persen.
"Tugasnya mereka hanya mengawasi berkaitan dengan masyarakat itu sudah menggunakan protokol kesehatan atau tidak saat ke pasar misalnya salah satunya pakai masker atau tidak. (Tugasnya) termasuk pemantauan itu (pembatasan jumlah pengunjung)," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: 5.000 ASN akan Disebar untuk Memantau 151 Pasar di Jakarta
Menurut Chaidir, para ASN akan melarang warga untuk beraktivitas di pasar apabila mereka tidak menggunakan msker.
"Kalau mereka enggak pakai masker, mereka diimbau untuk pakai masker baru bisa melakukan aktivitas di pasar," ujar Chaidir.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menugaskan 5.000 ASN berusia di bawah 50 tahun dan dalam kondisi sehat untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar mulai 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020.
Baca juga: Fraksi PSI Kritik Pengerahan Ribuan ASN ke Pasar, Anggap Itu Kebijakan Berisiko Tinggi
Kondisi sehat artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit penyerta lainnya; serta tidak dalam kondisi hamil.
Saefullah juga mengatakan, para kepala daerah dan unit kerja diwajibkan mengisi presensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI.
"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan akitivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.