JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga oknum pilot berinisial IP, DC, dan DSK, yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, sudah memakai sabu-sabu lebih dari tiga tahun.
“Macam-macam ada yang bilang sudah tiga tahun ada yang empat tahun, masih tergantung daripada masing-masing orang,” kata Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Menurut Budi, para pilot membeli sabu-sabu dari pelaku lainnya berinisial S. Ia mengatakan, para pilot tersebut mengaku mengonsumsi sabu setelah melakukan penerbangan.
Baca juga: 3 Pilot Ditangkap karena Kasus Sabu, 2 Orang dari Maskapai Pelat Merah
“Kami akan tetap cek keterlibatannya seperti apa, memakai berapa lama. Kami akan kembangkan setelah pemeriksaan setelah dalam lagi,” ujar Budi.
Sebelumnya, Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
Baca juga: Pilot Ditangkap karena Gunakan Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.