Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Ancol Diklaim Bisa Atasi Banjir Jakarta, tapi Bisa Ancam Pemulihan Teluk Jakarta

Kompas.com - 13/07/2020, 08:54 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektar.

Perlu diketahui, Anies telah memutuskan untuk memberikan izin reklamasi Ancol yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Anies menjelaskan bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

Baca juga: Penjelasan Anies Terkait Reklamasi Ancol, Klaim Cegah Banjir hingga soal Janji Kampanye

Dia juga mengklaim bahwa reklamasi Ancol menjadi salah satu upaya untuk mengatasi banjir di Jakarta.

Pasalnya, proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan memanfaatkan lumpur dari kerukan sungai dan waduk yang mengalami sendimentasi.

Penjelasan tersebut langsung direspons oleh sejumlah pihak dan dianggap hanya sebagai alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali melanjutkan reklamasi di teluk Jakarta.

Dianggap bukan solusi banjir

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sebut pemberian izin reklamasi Ancol untuk mengatasi banjir di Jakarta sekaligus mendayagunakan lumpur merupakan alasan klise.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menjelaskan bahwa narasi penanganan banjir sudah digunakan oleh para Gubernur terdahulu ketika menjelaskan proyek reklamasi.

Dia juga secara tegas mengatakan, proyek reklamasi yang dikerjakan saat ini bukan solusi untuk mengentaskan masalah banjir di Jakarta.

Baca juga: Anies Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, KIARA: Alasan Klise

"Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Selain itu, penjelasan Anies terkait pemanfaatan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta yang mengalami sendimentasi bukan alasan untuk memberikan izin reklamasi.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, hal itu karena pengerukan sungai dan waduk untuk menangani banjir di Jakarta memang harus dilakukan, meski tidak ada perluasan kawasan Ancol dan Dufan.

"Ya saya pikir kalau melakukan pengerukan ya pengerukan saja. Bukan untuk menambah luas. Dia bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya kan ada banyak lubang tambang yang belum ditutup di Indonesia ini," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Reklamasi Ancol sama dengan 17 Pulau

Tubagus mengatakan, tidak ada perbedaan antara perluasan kawasan Ancol dengan reklamasi 17 pulau yang sempat bergulir sebelumnya.

Menurut dia, kedua proyek tersebut merupakan bentuk eksploitasi teluk Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com