Bagi warga penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke kelurahan setempat melalui pengurus RT dan RW.
Bila sudah diserahkan, petugas kelurahan akan meneruskan ke pihak Sudin Dukcapil Jakut.
Petugas dari Sudin Dukcapil Jakut akan menerima surat permohonan dan langsung menjadwalkan perekaman langsung ke rumah warga.
Setelah direkam, Dukcapil mengirimkan data kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika sudah jadi, petugas Dukcapil menyerahkan data ke petugas kelurahan dan petugas kelurahan setempat memyerahkan ke warga.
Dalam proses ini, warga tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Untuk mengajukan pelayanan ini, warga membuat surat permohonan RT/RW yang ditandatangani lurah setempat. Nanti dari kelurahan mengirim surat itu ke kami (Suku Dinas Dukcapil). Nanti kami jadwalkan petugas ke kediaman pemohon didampingi Satuan Pelaksana (Satpel) kelurahan," kata Edward.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.