"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.
Haris Simamora sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi bandingnya ditolak hakim.
Salah satu hakim anggota dalam kasus ini bernama Taufan Mandala. Pria kelahiran Kediri ini merupakan hakim bergolongan Pembina Utama Muda (IV/c) di PN Jakarta Utara.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Taufan sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.
Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Taufan sebagai ketua hakim pun memvonis David bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dalam dakwaannya," kata Taufan dalam sidang di PN Jakarta Utara.
Namun, David hanya divonis enam bulan kurungan dan 10 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 5.000.000.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun kurungan penjara.
Selain menangani kasus pidana, Taufan juga sempat menangani gugatan cerai yang sempat menjadi sorotan publik.
Taufan ditunjuk sebagai hakim anggota perceraian Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Dalam sidang yang berlangsung pada 4 April 2020 itu, majelis hakim menilai saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Majelis hakim juga memberikan Ahok hak untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania dan Daud.