"Rencana akan kami tes rambutnya untuk keduanya untuk mengetahui seberapa lama menggunakan," tutur Yusri.
Catherine Wilson Minta Maaf
Setelah ditangkap, dalam gelar konferensi pers penangkapan dirinya Chaterine Wilson meminta maaf karena sudah melakukan kejahatan extraordinary tersebut.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar saya karena saya melakukan kesalahan," kaa dia.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yang dinilainya merupakan hal yang bodoh yang pernah dia lakukan.
Chaterine mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan menanggung semua akibat dari tindakan kriminalnya tersebut.
"Saya akan mengikuti prosedur (hukum) yang sudh ada," tutur dia.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.