Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabul di Depok Ditangkap Lagi: Dulu Perkosa Si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

Kompas.com - 22/07/2020, 05:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - S (51) terancam mencium ubin penjara untuk kali kedua seumur hidupnya setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/7/2020), mengakhiri pelariannya selama 9 bulan sejak Oktober 2019.

S adalah residivis. Ia pernah dibui pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya yang kini sudah berkeluarga.

"Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002. Itu kena 4 tahun (penjara). Tuntutannya 4,5 tahun," kata S kepada wartawan, Selasa sore.

Kini, ia kembali dibekuk polisi dengan sangkaan yang sama, yakni pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Polisi: Ngakunya Khilaf

Ia mencabuli putri bungsunya yang baru berusia 10 tahun di kediamannya sendiri.

Kronologi ketahuan lagi berbuat cabul

Peristiwa pencabulan itu bermula pada suatu pagi, kata S, ketika kediamannya sedang sepi.

Kondisi rumah tangga sedang sulit. Keadaan finansial cekak. S yang mengaku sedang mengalami masalah saraf di tulang belakang saat itu, bilang bahwa hubungannya sedang di ambang perceraian.

S berujar, waktu insiden pencabulan itu terjadi, istrinya sedang di luar mencari bantuan nafkah. Anak sulungnya sudah berkeluarga. Anaknya yang kedua sedang bekerja.

Tinggal ia sendiri bersama korban, putri bungsunya. S merayu anaknya untuk ia cabuli dengan bujukan "mau mencoba-coba, pelan-pelan, sebentar saja".

Baca juga: Ayah di Depok yang Cabuli Putri Bungsu Pernah Dipenjara karena Perkosa Anak Sulung

Setelah pencabulan pertama pagi itu, S mencabuli lagi putri bungsunya pada malam hari.

Tak berhenti sampai di sana, keesokan siangnya, S kembali mengulanginya dan "baru sadar" bahwa ia "khilaf".

Pencabulan terungkap ketika istrinya menemukan ada bercak sperma pada pakaian anaknya itu dalam rentang waktu tak begitu jauh setelah pencabulan ketiga terjadi.

"Dari situ muncul kecurigaan si Ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut, apakah putrinya sakit," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa sore.

"Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut kemudian si Ibu segera esok harinya melaporkan ke kepolisian, yaitu pada 5 Oktober 2019," jelasnya.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap

Pelarian dan keresahan Komnas PA

Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, S melarikan diri entah ke mana. Rupanya, pelarian itu membuatnya cukup lama menghirup udara bebas sebelum dibekuk kemarin.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait sempat gerah dengan menggantungnya kasus ini. Lebih-lebih, pelaku ialah eks terpidana pencabulan alias berstatus residivis.

Ia bahkan mengulangi lagi kejahatan yang pernah mengirimnya ke bui: mencabuli anak kandung.

Komnas PA pada pekan lalu sampai menyambangi Polres Metro Depok bersama istri tersangka selaku ibu korban sekaligus pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini.

"Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang, residivis (pencabulan) itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup, atau bahkan dikebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum," ujar Arist pekan lalu.

Baca juga: Kasusnya Menggantung, Komnas PA Antar Saksi Pencabulan oleh Ayah Kandung ke Kantor Polisi

"Dia juga bisa ditambahkan sepertiga dari hukumannya karena dia orangtua kandung. Karena ancaman yang cukup berat maka tidak ada alasan untuk polisi tidak segera menangkap itu. Ada yang mau kita tanyakan ada alasan apa," kata dia saat itu.

Azis berdalih, penangkapan ayah cabul yang butuh waktu 9 bulan itu disebabkan karena tersangka piawai mengubah-ubah identitas.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kami mau menangkap," ujar Azis.

"Bahkan kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan. Akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar Grand Depok City (saat ditangkap)," tambahnya.

Ancaman hukuman

Arist Merdeka Sirait mengaku mau mendorong polisi agar mengenakan ancaman pidana yang berat bagi S sebagai ayah kandung yang dua kali mencabuli anaknya dan tak kapok masuk penjara.

Baca juga: Tenggak Miras Oplosan, 2 Warga Depok Meninggal Dunia

"Saya mendorong agar selain dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (soal Perlindungan Anak), juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dikategorikan kejahatan luar biasa," kata Arist pekan lalu.

"Ancamannya 10-20 tahun penjara, kemudian tambah sepertiga karena dia orangtua korban. Bisa juga ditambahkan hukuman kebiri karena dia kategori residivis," imbuhnya.

Mengenai hukuman tambahan kepada S karena tersangka sudah 2 kali mencabuli anaknya dan pernah dipenjara, Azis belum bicara banyak.

Ia hanya mengamini bahwa S bakal diancam hukuman lebih lama karena ia merupakan orangtua yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Sejauh ini, S dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun, plus tambahan sepertiga masa hukuman karena berstatus pelaku-orangtua korban.

"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," ujar Azis.

"Tambahan hukuman yang lain lagi mungkin akan kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com