BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah role model.
Sebagai informasi Pemkot Bekasi telah mengirimkan surat permohonan izin terkait penerapan kegiatan tatap muka KBM kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 421/4357-Disdik tanggal 9 Juli 2020.
Namun, hingga kini belum juga dibalas.
"Apabila disetujui Mendikbud segera bisa dilakukan KBM di empat sekolah role model karena telah sesuai atau memenuhi persyaratan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Bekasi Izinkan Sekolah Tatap Muka, DPRD Nilai Pemkot Bekasi Abaikan Aturan
Inay mengatakan, sampai saat ini sekolah-sekolah masih belajar jarak jauh dengan sistem dalam jaringan (daring).
Namun, semua sekolah role model di Bekasi telah siap jika Kemendikbud memberi izin gelar KBM tatap muka.
Sebab pihak Pemkot telah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sekolah bisa menggelar KBM tatap muka.
Misalnya, sekolah wajib mempersiapkan protokol pencegahan Covid-19 hingga persetujuan orangtua murid untuk pelaksanaan KBM tatap muka.
Baca juga: Hanya 20 Persen Orangtua Setuju KBM Tatap Muka, Wali Kota Bekasi: Gurunya Kurang Meyakinkan
“Sekolah juga harus memiliki aksesibilitas yang dekat dengan fasiltas pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Puskesmas untuk melakukan antisipasi,” tutur dia.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi sempat mengizinkan sekolah role model gelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Ada empat sekolah yang telah diizinkan gelar KBM tatap muka, yaitu Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 02 Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.