Adi Ferdian mengatakan kelompok spesialis pencuri gedung kosong tersebut sudah beraksi 9 kali sebelum akhirnya tertangkap lantaran menyatroni Gedung Mapolres.
Adapun sembilan TKP lainnya di Bandung pada tahun 2015 di proyek gedung dengan sasaran panel listrik.
Baca juga: Setelah SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Jadi Syarat Terbang di Bandara Soetta?
Kedua di Bogor di pembangunan sekolah dengan sasaran keran air, ketiga di Cibitung Kabupaten Bekasi dengan sasaran proyek pembangunan gudang dengan sasaran panel listrik.
"Keempat di Cileungsi Bogor TKP Ruko dengan sasaran alat kelistrikan," tutur Adi.
Kelima ada di Kelapa Gading Jakarta Utara target pembangunan ruko, keenam di Pondok Ungu Kota Bekasi dengan proyek pembangunan gudang.
"Ketujuh di Cibitung, Kabupaten Bekasi di ruko, delapan Bekasi Barat sasaran pembangunan apartemen, sembilan di Lebak Bulus juga pembangunan apartemen," kata Adi.
Aksi terakhir mereka di gedung Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta yang segera rampung.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.